Satrya Bhakti merupakan media informasi dan publikasi yang dikelola oleh PT Satrya Bhakti Indonesia melalui situs resmi https://satryabhakti.com/ dan penerbitan majalah.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan publikasi, Satrya Bhakti berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akurasi informasi, independensi editorial, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Kode Etik ini menjadi pedoman bagi pengelola media, jajaran redaksi, wartawan, reporter, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta distribusi konten Satrya Bhakti.
1. Integritas dan Profesionalisme
Setiap personel yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik dan publikasi Satrya Bhakti wajib menjaga integritas, bersikap profesional, dan bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan.
Setiap informasi harus disajikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
Personel redaksi dilarang menyalahgunakan jabatan, identitas media, maupun akses jurnalistik untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan etika dan kepentingan publik.
2. Akurasi dan Verifikasi Informasi
Satrya Bhakti mengutamakan akurasi dalam setiap proses pengumpulan, pengolahan, penyuntingan, dan penerbitan informasi.
Wartawan dan kontributor wajib berupaya memeriksa kebenaran informasi melalui sumber yang relevan dan dapat dipercaya. Nama, jabatan, lokasi, tanggal, angka, kutipan, dokumen, serta unsur faktual lainnya harus diperiksa secara cermat sebelum dipublikasikan.
Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan seolah-olah telah menjadi fakta yang pasti. Apabila informasi masih mengandung ketidakpastian yang material, redaksi harus menjelaskan keterbatasan tersebut secara proporsional.
3. Independensi Redaksi
Redaksi Satrya Bhakti berupaya menjaga independensi dalam menentukan agenda pemberitaan, memilih sumber informasi, menyusun sudut pandang, dan menerbitkan konten.
Keputusan editorial harus didasarkan pada relevansi informasi, kepentingan publik, serta pertimbangan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tekanan dari pihak eksternal, kepentingan politik, kepentingan bisnis, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk memanipulasi fakta maupun menghilangkan informasi penting yang relevan bagi masyarakat.
4. Keberimbangan dan Keadilan Pemberitaan
Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, atau perbedaan kepentingan, Satrya Bhakti berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi harus membedakan fakta yang telah terverifikasi, pernyataan narasumber, dugaan, dan opini. Tuduhan yang belum terbukti tidak boleh ditulis sebagai kesimpulan yang telah dipastikan kebenarannya.
Upaya memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan perlu dilakukan secara wajar dan terdokumentasi. Apabila pihak terkait belum memberikan tanggapan, redaksi harus menyajikan keadaan tersebut secara akurat tanpa menciptakan kesan yang menyesatkan.
5. Independensi dari Konflik Kepentingan
Setiap personel redaksi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan kredibilitas pemberitaan.
Hubungan keluarga, hubungan bisnis, kepentingan keuangan, afiliasi organisasi, atau kedekatan pribadi dengan pihak yang diberitakan harus dipertimbangkan apabila berpotensi memengaruhi penilaian editorial.
Apabila konflik kepentingan tidak dapat dihindari, personel yang bersangkutan perlu menyampaikannya kepada atasan redaksi untuk menentukan langkah yang sesuai, termasuk pengalihan tugas apabila diperlukan.
6. Larangan Suap dan Penyalahgunaan Identitas Media
Satrya Bhakti tidak membenarkan praktik suap, pemerasan, atau pemberian imbalan yang bertujuan memengaruhi isi pemberitaan secara tidak patut.
Wartawan dan personel redaksi dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, fasilitas, maupun keuntungan pribadi dengan imbalan menghapus berita, mengubah fakta, memberikan perlakuan khusus, atau menerbitkan informasi yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak etis.
Identitas, kartu pers, surat tugas, dan nama Satrya Bhakti hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas yang sah dan tidak boleh disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan pihak lain.
7. Perlindungan Narasumber dan Privasi
Satrya Bhakti menghormati privasi, martabat, keamanan, dan hak-hak individu dalam proses jurnalistik.
Informasi pribadi hanya boleh dipublikasikan apabila memiliki dasar dan relevansi yang memadai terhadap kepentingan publik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas narasumber yang meminta perlindungan harus ditangani secara hati-hati sesuai kesepakatan yang sah dan pertimbangan keselamatan. Redaksi juga wajib mempertimbangkan risiko publikasi terhadap anak, korban kejahatan, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lainnya.
Informasi yang bersifat pribadi, sensitif, atau berpotensi membahayakan seseorang tidak boleh disebarkan tanpa pertimbangan editorial yang memadai.
8. Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, Satrya Bhakti wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang yang sedang dilaporkan, diselidiki, disidik, dituntut, atau menjalani proses persidangan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sesuai.
Redaksi harus menggunakan istilah yang tepat berdasarkan status perkara, menghindari penghakiman melalui pemberitaan, dan tidak menyajikan dugaan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
9. Larangan Plagiarisme dan Penghormatan Hak Cipta
Setiap materi yang dipublikasikan harus memperhatikan hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan kepemilikan karya pihak lain.
Wartawan, editor, dan kontributor dilarang mengambil tulisan, foto, video, ilustrasi, atau karya lainnya tanpa dasar penggunaan yang sah maupun atribusi yang semestinya.
Pengutipan dan penggunaan materi pihak lain harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebutan sumber tidak secara otomatis memberikan izin untuk menggunakan seluruh karya yang dilindungi hak cipta.
Konten yang berasal dari siaran pers, media sosial, dokumen resmi, atau sumber eksternal lainnya tetap harus diperiksa dan diolah secara bertanggung jawab, bukan sekadar disalin tanpa verifikasi.
10. Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Teknologi Digital
Satrya Bhakti dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung pekerjaan editorial, seperti transkripsi, penerjemahan, pengolahan bahasa, dan riset awal.
Penggunaan teknologi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab. Hasil yang dihasilkan oleh AI tidak boleh dianggap benar secara otomatis dan perlu diperiksa sesuai tingkat risiko serta karakter konten.
Personel redaksi dilarang menggunakan AI untuk menciptakan narasumber fiktif, memalsukan kutipan, merekayasa dokumen, mengarang fakta, atau menghasilkan materi manipulatif yang disajikan sebagai dokumentasi nyata.
Materi foto, video, audio, atau konten sintetis yang berpotensi menyesatkan pembaca harus ditangani dengan transparansi yang sesuai. Tanggung jawab akhir atas publikasi tetap berada pada pihak yang berwenang dalam proses editorial.
11. Konten Iklan dan Kerja Sama Komersial
Satrya Bhakti membedakan konten editorial dari iklan, advertorial, konten sponsor, dan materi promosi lainnya.
Konten komersial harus diberi penanda yang jelas dan tidak boleh disamarkan sebagai berita independen sehingga menyesatkan pembaca.
Kerja sama komersial tidak boleh digunakan untuk membenarkan penyajian fakta yang keliru, menghilangkan konteks penting, atau memberikan klaim yang tidak memiliki dasar memadai.
Penerimaan iklan maupun kerja sama publikasi tidak menghapus kewajiban media untuk menjaga kepercayaan pembaca dan integritas editorial.
12. Pemberitaan tentang Anak dan Kelompok Rentan
Dalam meliput peristiwa yang melibatkan anak, korban kejahatan, korban kekerasan seksual, atau kelompok rentan, personel Satrya Bhakti wajib menerapkan kehati-hatian khusus.
Redaksi harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, keselamatan korban, risiko stigma, dan kemungkinan dampak jangka panjang dari publikasi.
Identitas atau informasi yang memungkinkan seseorang dikenali harus dilindungi sesuai ketentuan hukum, pedoman jurnalistik, dan kondisi kasus yang bersangkutan.
Nilai berita tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan, martabat, atau hak individu yang rentan.
13. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Satrya Bhakti menyadari bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi berkomitmen menindaklanjuti laporan yang disertai informasi pendukung secara profesional.
Apabila ditemukan kesalahan faktual, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku. Perbaikan harus dilakukan secara proporsional dan tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan kekeliruan yang telah terjadi.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau klarifikasi melalui saluran resmi redaksi sesuai prosedur yang berlaku.
14. Tanggung Jawab terhadap Pembaca
Satrya Bhakti memandang pembaca sebagai bagian penting dalam ekosistem informasi publik.
Setiap personel media harus menghindari judul yang menyesatkan, manipulasi konteks, penyajian data yang tidak akurat, serta penggunaan gambar yang memberikan gambaran keliru mengenai suatu peristiwa.
Judul, foto, keterangan gambar, dan isi artikel harus memiliki kesesuaian yang memadai. Penyajian informasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan tidak semata-mata mengejar perhatian atau jumlah kunjungan.
15. Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Setiap dugaan pelanggaran Kode Etik dapat disampaikan kepada redaksi Satrya Bhakti untuk ditinjau berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan laporan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak terkait, serta kebutuhan untuk melakukan perbaikan.
Tindakan tindak lanjut dapat berupa koreksi, ralat, klarifikasi, evaluasi editorial, pembinaan internal, atau langkah lain sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
16. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Etika Jurnalistik
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Satrya Bhakti berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia serta prinsip etika jurnalistik yang berlaku, termasuk Kode Etik Jurnalistik bagi kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkupnya.
Kode Etik internal ini merupakan pedoman kerja dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, maupun pedoman resmi yang berlaku bagi pers Indonesia.
Setiap personel yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik diharapkan memahami dan menerapkan pedoman ini sesuai peran dan tanggung jawabnya.
17. Penutup
Kode Etik Satrya Bhakti menjadi bagian dari komitmen untuk mengembangkan media yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kami percaya bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui kerja jurnalistik yang jujur, ketelitian dalam memeriksa fakta, keterbukaan terhadap koreksi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Kode Etik ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai dengan perkembangan praktik jurnalistik, teknologi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.
Informasi Redaksi
Nama Media: Satrya Bhakti
Badan Usaha: PT Satrya Bhakti Indonesia
Website: https://satryabhakti.com/
Email Redaksi: info@satryabhakti.com
Email Alternatif: satryabhakti.ind@gmail.com
Telepon: 0852 0696 6669
Alamat Kantor:
Komp. Rukan Griya Bringin, Jl. Beringin – Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia.
Satrya Bhakti — Berita untuk Negeri.
Menghadirkan informasi, memperluas wawasan, dan tumbuh bersama masyarakat.

